Apakah Reksa Dana Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Pundi Pundi

05/12/2025

3
Min Read

Banyak investor pemula yang bertanya-tanya, “Kalau saya untung dari reksa dana, apakah harus bayar pajak?” Nah, pertanyaan ini sangat wajar karena soal pajak memang sering bikin bingung.
Di artikel ini, kita akan bahas secara lengkap dan sederhana soal perpajakan dalam investasi reksa dana.

1. Apakah Reksa Dana Kena Pajak?

Jawabannya adalah: iya dan tidak, tergantung dari jenis keuntungannya dan siapa yang menerima keuntungan tersebut. Yuk kita bedah satu per satu.

2. Pajak untuk Investor Reksa Dana (Seperti Kamu)

Kabar baiknya, keuntungan dari reksa dana tidak dikenakan pajak secara langsung kepada investor. Artinya, jika kamu beli dan jual reksa dana lalu mendapatkan keuntungan (capital gain), kamu tidak perlu membayar pajak tambahan lagi.

Hal ini karena pajak sudah dikenakan di tingkat manajer investasi (pengelola dana). Jadi hasil yang kamu terima (nilai NAB) sudah bersih dari pajak.

Contoh Sederhana:

Kamu membeli reksa dana sebesar Rp1.000.000 dan setelah satu tahun nilainya menjadi Rp1.100.000. Kamu untung Rp100.000. Saat kamu mencairkan (menjual) reksa dana tersebut, kamu tidak dikenai pajak atas keuntungan Rp100.000 itu.

3. Pajak atas Dividen (Jika Ada)

Jika kamu berinvestasi di reksa dana saham yang memberikan dividen dari saham-saham yang dimilikinya, maka dividen tersebut akan dikenai pajak di tingkat perusahaan sebelum dibagikan ke reksa dana.

Tapi lagi-lagi, kamu sebagai investor tidak dikenai pajak tambahan atas dividen itu. Jadi, semua penghasilan yang masuk ke NAB sudah bersih.

4. Pajak untuk Reksa Dana Pendapatan Tetap & Pasar Uang

Reksa dana jenis ini biasanya mendapatkan penghasilan dari bunga obligasi atau deposito. Nah, bunga atau kupon dari obligasi itu juga dikenakan pajak.
Namun, seperti sebelumnya, pajaknya dibayarkan oleh manajer investasi dan tidak dibebankan lagi ke investor secara langsung.

5. Bagaimana Kalau Kamu Punya Reksa Dana dalam Jumlah Besar?

Walaupun tidak ada pajak langsung atas keuntungan reksa dana, jika kamu menarik dana dan menyimpan uangnya di rekening, lalu mendapatkan penghasilan tambahan dari tempat lain, kamu tetap perlu melaporkan total aset dan penghasilanmu dalam laporan SPT Tahunan (pajak penghasilan).

Jadi bukan karena reksa dananya, tapi karena potensi pertambahan kekayaan secara umum.

6. Apakah Harus Lapor Reksa Dana di SPT?

Iya, wajib. Kepemilikan reksa dana harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di bagian “harta”. Kamu cukup mencantumkan jumlah total nilai pasar reksa dana kamu per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.

Tidak perlu lampiran atau perhitungan rumit. Cukup masukkan:

  • Kode harta: 183 (Reksa Dana)
  • Nama reksa dana
  • Nilai per 31 Desember
  • Tahun perolehan
  • Keterangan (misalnya: pembelian lewat aplikasi A)

Kesimpulan

Reksa dana adalah instrumen investasi yang tidak membebankan pajak langsung ke investor atas keuntungannya. Namun, kamu tetap wajib melaporkan kepemilikannya dalam laporan SPT tahunan.

Dengan memahami ini, kamu bisa merasa lebih tenang berinvestasi, tahu hak dan kewajibanmu sebagai investor, serta menjaga agar tetap taat pajak.

Semoga penjelasan ini membantu kamu makin percaya diri dalam berinvestasi reksa dana ya. Yuk terus belajar bareng PundiPundi!

Related Post